Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian mengatur pengelolaan subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan kesehatan hewan. Ketentuan utama meliputi: pembatasan luas lahan industri perkebunan (maksimal 100.000 hektare untuk kelapa sawit, 35.000 hektare untuk kelapa, dan lain-lain); kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan perkebunan; pengaturan penggunaan lahan budi daya pertanian yang dilarang dialihfungsikan tanpa persetujuan; standar mutu dan perlindungan varietas tanaman melalui proses pendaftaran dan penilaian; pengaturan untuk subsektor hortikultura meliputi standar produk dan sistem kelas produk; sistem pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum; standar pakan dan pengawasan penggunaan hormon/antibiotik; serta ketentuan penyediaan, pemasukan, peredaran, dan pengawasan obat hewan. Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang pertanian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Politik

  1. Latar Belakang Omnibus Law Cipta Kerja
    PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang kontroversial, bertujuan menyederhanakan regulasi untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi. PP 26/2021 menjadi instrumen untuk merealisasikan agenda reformasi sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan dalam kerangka tersebut.

  2. Respon atas Krisis Pangan Global
    Diterbitkan di tengah tekanan krisis pangan global akibat pandemi COVID-19, PP ini memperkuat ketahanan pangan nasional dengan mengatur standar produksi benih, pakan ternak, dan tata kelola lahan untuk memastikan produktivitas sektor pertanian.

  3. Revisi Regulasi Kolonial
    Beberapa klausul (misalnya tentang kawasan penggembalaan umum) mereformasi warisan kebijakan agraria era kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan peternakan modern.


Poin Kritis yang Perlu Dipahami

  1. Implikasi bagi Investasi Perkebunan Skala Besar

    • Kemudahan Akses Lahan: PP ini memperjelas penggunaan lahan untuk usaha perkebunan, termasuk kemungkinan alih fungsi lahan dengan syarat tertentu. Ini dapat memicu ekspansi korporasi perkebunan sawit, karet, atau tebu, tetapi berpotensi memicu konflik agrarian jika tumpang tindih dengan hak masyarakat adat.
    • Kewajiban "Kebun Masyarakat": Perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat sekitar (Pasal 13). Namun, implementasinya rentan manipulasi jika tidak ada pengawasan ketat terhadap komitmen CSR perusahaan.
  2. Transformasi Sistem Perbenihan

    • Monopoli vs Kemandirian Petani: Sertifikasi benih (hortikultura dan perkebunan) berpotensi menguntungkan perusahaan benih berskala besar, sementara petani kecil bisa kesulitan memenuhi standar teknis. Namun, di sisi lain, ini dapat meningkatkan kualitas produksi jika disertai pendampingan pemerintah.
  3. Deregulasi di Subsektor Peternakan

    • Pelonggaran Impor Pakan: Standar teknis minimal pakan (Pasal 64) memungkinkan impor bahan pakan lebih masif. Ini berisiko mengurangi ketergantungan pada produsen lokal jika tidak diimbangi insentif produksi dalam negeri.
  4. Pencabutan PP 78/1992 tentang Obat Hewan

    • PP ini mengintegrasikan regulasi obat hewan ke dalam kerangka kesehatan hewan yang lebih holistik, termasuk antisipasi wabah zoonosis (seperti flu burung atau PMK) yang kerap mengancam sektor peternakan.

Tantangan Implementasi

  1. Tumpang Tindih Kebijakan
    PP ini harus selaras dengan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Misalnya, alih fungsi lahan perkebunan di kawasan hutan tetap harus melalui proses persetujuan KLHK.

  2. Risko Deforestasi
    Fasilitasi pembukaan kebun baru berpotensi mempercepat deforestasi jika tidak diiringi dengan mekanisme audit lingkungan yang ketat, terutama di wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan.

  3. Asimetri Informasi
    Masyarakat sekitar perkebunan/perternakan seringkali tidak memiliki akses memadai terhadap informasi teknis (misalnya sertifikasi benih atau standar pakan), sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.


Rekomendasi Strategis

  1. Penguatan Kelembagaan Lokal
    Pemerintah daerah perlu membentuk unit pendampingan hukum dan teknis untuk membantu petani/pekebun memenuhi standar PP ini, terutama terkait perbenihan dan sertifikasi.

  2. Integrasi Data Pertanahan
    Kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KLHK untuk memastikan data lahan terupdate, menghindari konflik akibat klaim ganda (investor vs masyarakat).

  3. Insentif Fiskal Hijau
    Perusahaan perkebunan yang mematuhi kewajiban kebun masyarakat dan standar lingkungan seharusnya mendapat insentif pajak untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi-ekologis.


PP No. 26/2021 mencerminkan upaya pemerintah merespons dinamika global sekaligus mengakomodasi kepentingan investasi. Keberhasilannya sangat bergantung pada kapasitas pengawasan dan komitmen keberlanjutan di tingkat implementasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai beberapa subsektor di bidang pertanian, antara lain perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi unit pengolahan Perkebunan tertentu dan perbenihan Perkebunan. Pada subsektor hortikultura diatur mengenai usaha perbenihan meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, dan Peredaran Benih serta sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga. Pada Pengaturan di subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi Kawasan Penggembalaan Umum, standar dan persyaratan teknis minimal Pakan, serta Obat Hewan.

Subjek

KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA

Metadata

TentangPenyelenggaraan Bidang Pertanian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan2 Februari 2021
Tanggal Berlaku2 Februari 2021
SumberLN.2021/No.36, TLN No.6638, jdih.setkab.go.id : 96 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021

Mencabut

  1. PP No. 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen