Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan menambahkan bentuk Pemanfaatan baru: Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Perubahan utama mencakup penyesuaian jangka waktu Sewa (maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang), jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan (maksimal 30 tahun, hingga 50 tahun untuk infrastruktur), serta penegasan kewenangan Pengelola Barang dalam pengawasan, persetujuan, dan pengoptimalan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 28 Tahun 2020
1. Konteks Historis dan Tujuan Perubahan
PP No. 28 Tahun 2020 hadir sebagai respons atas kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. PP No. 27 Tahun 2014 dinilai belum cukup fleksibel untuk mengakomodasi skema pembiayaan inovatif dan pemanfaatan BMN/D secara optimal, terutama dalam mendukung proyek strategis seperti tol laut, jalan nasional, dan kawasan ekonomi khusus. Perubahan ini juga sejalan dengan semangat UU Desa (No. 6/2014) yang ingin memperkuat peran desa sebagai subjek pembangunan.
2. Poin Krusial Perubahan
-
Optimalisasi Infrastruktur:
Pengenalan skema Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur bertujuan menarik investasi swasta melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) atau PPP (Public-Private Partnership). Ini merupakan terobosan untuk mengurangi ketergantungan pada APBN/APBD sekaligus memanfaatkan BMN sebagai aset produktif. -
Pemberdayaan Desa:
Inklusi “desa” sebagai pihak yang boleh melakukan tukar-menukar dan hibah BMN/D memperkuat posisi desa sesuai prinsip self-governance dalam UU Desa. Misalnya, desa dapat mengelola tanah kas desa atau aset lain untuk kerja sama dengan BUMDes atau pihak ketiga. -
Efisiensi Administratif:
Penambahan “Pengelola Barang” (seperti Unit Layanan BMN atau BLU) sebagai subjek yang berwenang mengatur penggunaan sementara BMN/D memangkas birokrasi. Contoh: pengelola gedung negara bisa langsung menyewakan ruang kosong tanpa melalui proses lelang panjang.
3. Dampak Strategis
-
Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi:
Skema pembiayaan infrastruktur berbasis BMN memungkinkan pembangunan jalan tol atau bandara dengan menggunakan tanah negara sebagai penyertaan modal, mengurangi kebutuhan pembebasan lahan. -
Potensi Risiko:
Perlu pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan aset, terutama di tingkat desa yang mungkin belum memiliki kapasitas pengelolaan matang. Contoh: hibah BMN ke desa harus disertai pelatihan dan audit berkala.
4. Harmonisasi dengan Regulasi Lain
- PP ini selaras dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyederhanakan perizinan dan mendorong investasi.
- Skema Tukar Menukar BMN/D juga mendukung program reforma agraria melalui redistribusi aset negara untuk kepentingan publik.
5. Praktik Terbaik yang Direkomendasikan
- Pemerintah daerah perlu membuat peraturan teknis turunan (seperti Perbup/Perwali) untuk mengatur mekanisme kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Optimalisasi Sistem Informasi BMN (SIMAK BMN) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Kesimpulan:
PP No. 28 Tahun 2020 mencerminkan upaya pemerintah menciptakan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, dengan tetap mengedepankan prinsip good governance. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan pengawasan multidimensi.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai penyempurnaan yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D. Pada Pemanfaatan BMN/D, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.