Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 mengatur Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (SSPKN) yang menetapkan struktur pengelolaan Standar Nasional Indonesia (SNI), peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pengelola standar, Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai badan akreditasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sebagai pelaksana penilaian kesesuaian. SNI dapat diterapkan secara sukarela (dengan penggunaan Tanda SNI/Tanda Kesesuaian) atau wajib sesuai ketentuan menteri yang mengacu pada aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan nasional. LPK wajib diakreditasi KAN untuk memberikan sertifikasi dan Tanda SNI/Tanda Kesesuaian setelah persetujuan BSN/kementerian terkait. Pelanggaran atas penggunaan tanda atau sertifikasi (termasuk pemalsuan) dikenai sanksi administratif berupa teguran, penarikan barang, atau pencabutan sertifikat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Konteks Historis dan Tujuan Strategis

  1. Penggantian PP No. 102 Tahun 2000
    PP No. 34 Tahun 2018 menggantikan PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan sistem standardisasi dengan perkembangan global, termasuk komitmen Indonesia dalam WTO Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) yang mewajibkan harmonisasi standar internasional untuk menghindari hambatan perdagangan.

  2. Integrasi dengan ASEAN Economic Community (AEC)
    PP ini juga merupakan respons terhadap implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, di mana harmonisasi standar produk dan jasa menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing regional. Sistem penilaian kesesuaian (conformity assessment) dalam PP ini memastikan produk Indonesia memenuhi standar ASEAN dan internasional.

  3. Dukungan untuk Industri 4.0
    PP ini sejalan dengan inisiatif Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan pemerintah pada 2018. Standardisasi menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas produk industri berbasis teknologi, seperti otomotif, elektronik, dan makanan, agar kompetitif di pasar global.


Inovasi dan Perubahan Utama

  1. Penegasan Peran BSN (Badan Standardisasi Nasional)
    PP ini memperkuat peran BSN sebagai lembaga otoritatif yang mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi, termasuk kerja sama dengan kementerian/lembaga teknis. Ini menghindari tumpang tindih standar sektoral yang berpotensi menghambat bisnis.

  2. Skema Penilaian Kesesuaian yang Komprehensif
    PP No. 34/2018 memperkenalkan mekanisme penilaian kesesuaian terintegrasi, meliputi:

    • Sertifikasi produk (contoh: SNI)
    • Inspeksi teknis
    • Pengujian laboratorium
    • Kalibrasi alat ukur
      Skema ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian, mengurangi praktik pungli atau manipulasi sertifikasi.
  3. Penguatan SNI (Standar Nasional Indonesia)
    PP ini mengatur bahwa SNI dapat bersifat wajib atau sukarela. Standar wajib diberlakukan untuk produk yang berdampak pada keselamatan publik, kesehatan, dan lingkungan (misal: helm, tabung gas).


Tantangan Implementasi

  1. Regulasi Sektoral yang Tumpang Tindih
    Sebelum PP ini, beberapa kementerian (seperti Kemenperin, Kementan, dan Kemenkes) memiliki standar sektoral sendiri. PP No. 34/2018 belum sepenuhnya mengharmonisasikan hal ini, sehingga koordinasi antarlembaga masih menjadi tantangan.

  2. Biaya Sertifikasi bagi UMKM
    Penerapan SNI wajib sering dikeluhkan UMKM karena biaya sertifikasi yang tinggi. PP ini belum secara spesifik mengatur insentif atau skema pendanaan untuk membantu UMKM memenuhi standar.

  3. Penegakan di Daerah
    Masih lemahnya pengawasan produk tidak ber-SNI di pasar tradisional dan e-commerce, terutama barang impor ilegal.


Relevansi dengan Regulasi Lain

  1. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
    PP No. 34/2018 merupakan turunan langsung dari UU ini, yang mengamanatkan pembentukan sistem standardisasi nasional yang terpadu.

  2. Perpres No. 74 Tahun 2021 tentang Kebijakan Industri Nasional
    PP No. 34/2018 mendukung kebijakan substitusi impor dan peningkatan daya saing industri melalui standar mutu yang ketat.


Rekomendasi untuk Stakeholder

  • Pelaku Usaha: Manfaatkan skema sertifikasi terpadu untuk memperluas pasar ekspor.
  • Pemerintah Daerah: Perkuat sinergi dengan BSN dalam sosialisasi dan pengawasan SNI.
  • LSM/Asosiasi: Dorong partisipasi publik dalam penyusunan standar melalui forum konsultasi yang diatur dalam Pasal 9 PP ini.

PP No. 34/2018 merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era global, namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang konsisten dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - PERINDUSTRIAN

Metadata

TentangSistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan20 Juli 2018
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
SumberLN.2018/NO.110, TLN NO.6225, LL SETKAB : 46 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang