Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Status: Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN

Metadata

TentangPerubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1973
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 September 1973
Tanggal Pengundangan3 September 1973
Tanggal Berlaku3 September 1973
SumberLN. 1973/ , LL Setkab : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973

Mengubah

  1. PP No. 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang