Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

1. Konteks Historis dan Politik

  • PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang kontroversial. UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan regulasi guna menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi menuai protes karena dianggap mengurangi perlindungan pekerja.
  • PP No. 35/2021 menjadi instrumen untuk mengimplementasikan Pasal 81 dan 185 UU Cipta Kerja, khususnya terkait hubungan industrial yang fleksibel.

2. Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):

    • Sebelumnya diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021, PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang sifatnya sementara. PP ini memperluas ruang lingkup PKWT dengan:
      • Memperbolehkan PKWT berdasarkan jangka waktu (maksimal 5 tahun) atau selesainya pekerjaan tertentu.
      • Memungkinkan perpanjangan PKWT hingga 2 kali (maksimal 2 tahun per perpanjangan).
      • Memberikan uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum waktunya (minimal setara upah 1 bulan).
    • Kritik: Fleksibilitas ini berpotensi meningkatkan praktik kerja kontrak jangka panjang tanpa kepastian status tetap.
  • Alih Daya (Outsourcing):

    • PP ini mewajibkan perusahaan alih daya memiliki perizinan berusaha dan menjamin hak pekerja alih daya setara dengan pekerja di perusahaan pengguna jasa.
    • Sebelumnya, alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang (seperti kebersihan atau keamanan). PP ini memperluas cakupan ke pekerjaan inti, asal memenuhi syarat perizinan.
    • Tantangan: Risiko eksploitasi pekerja jika pengawasan perizinan lemah.
  • Waktu Kerja dan Istirahat:

    • Mengatur sektor usaha tertentu (misal: energi, konstruksi) yang boleh menerapkan waktu kerja fleksibel atau istirahat panjang (misal: libur panjang setelah proyek selesai).
    • Lembur: Upah lembur dihitung berdasarkan persentase upah pokok + tunjangan tetap, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya berdasarkan upah pokok.
  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja):

    • Prosedur PHK harus melalui musyawarah bipartit terlebih dahulu. Jika gagal, pengusaha wajib mengajukan penetapan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan.
    • Uang pesangon dan penghargaan masa kerja tetap dipertahankan, tetapi dengan skema perhitungan yang lebih terstruktur.

3. Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  • Protes Buruh: Serikat pekerja menilai PP ini melemahkan posisi tawar pekerja, khususnya dalam hal PHK dan fleksibilitas PKWT.
  • Potensi Penyalahgunaan: Perlu pengawasan ketat terhadap perusahaan alih daya dan kepatuhan pembayaran kompensasi PKWT.
  • Sektor Informal: Aturan ini belum sepenuhnya menjawal persoalan pekerja informal yang dominan di Indonesia.

4. Perbandingan dengan Regulasi Lama

  • PP No. 78/2015 tentang Waktu Kerja dan Istirahat dicabut dan diganti dengan PP ini. Perbedaan utama terletak pada fleksibilitas waktu kerja sektor tertentu dan skema lembur.
  • Perlindungan Pekerja Alih Daya: PP No. 35/2021 lebih tegas dalam menyamakan hak pekerja alih daya dengan pekerja tetap, berbeda dengan aturan sebelumnya yang ambigu.

5. Implikasi bagi Pengusaha dan Pekerja

  • Pengusaha: Dapat mengoptimalkan efisiensi tenaga kerja melalui PKWT dan alih daya, tetapi wajib memenuhi kompensasi dan perizinan.
  • Pekerja: Meski ada jaminan kompensasi, risiko ketidakpastian kerja tetap tinggi, terutama di sektor yang mengandalkan PKWT.

6. Catatan Hukum

  • PP ini telah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa PP tetap berlaku dengan syarat pemerintah harus merevisi sebagian ketentuan yang dinilai inkonstitusional.

Rekomendasi:

  • Pekerja dan pengusaha perlu memahami batasan waktu PKWT, syarat alih daya, dan prosedur PHK untuk menghindari sengketa.
  • Konsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan disarankan untuk menyesuaikan kontrak kerja dengan PP ini.

PP No. 35/2021 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai: 1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu; 2) jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT; 3) uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT; 4) pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya; 5) waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu; 6) Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur; 7) batasan Perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang; 8) tata cara Pemutusan Hubungan Kerja; dan 9) pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Metadata

TentangPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan2 Februari 2021
Tanggal Berlaku2 Februari 2021
SumberLN.2021/No.45, TLN No.6647, jdih.setkab.go.id : 42 hlm.
SubjekKETENAGAKERJAAN - CIPTA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen