Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 mengatur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang). Perjanjian lisensi wajib berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia atau terjemahannya, dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dilarang memuat ketentuan yang merugikan kepentingan nasional, menghambat transfer teknologi, atau bertentangan dengan hukum. Pencatatan berlaku sesuai masa lisensi dan diperlukan untuk efek hukum terhadap pihak ketiga.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PP No. 36/2018 hadir sebagai implementasi dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih teknis tentang pencatatan perjanjian lisensi Kekayaan Intelektual (KI). Sebelumnya, pencatatan lisensi KI di Indonesia bersifat tidak seragam dan kurang memiliki kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

    PP ini juga merupakan respons terhadap tuntutan global, terutama komitmen Indonesia dalam Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) di bawah WTO, yang mewajibkan negara anggota memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang KI.

  2. Tujuan Utama

    • Kepastian Hukum: Memastikan perjanjian lisensi KI memiliki kekuatan hukum tertulis yang diakui negara, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan.
    • Transparansi: Mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan hak KI melalui mekanisme pencatatan yang diawasi pemerintah.
    • Perlindungan Pemilik KI: Meminimalisir risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin dengan menciptakan database terpusat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Kewajiban Pencatatan

    • Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke DJKI dalam waktu 30 hari sejak penandatanganan. Jika tidak, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 3).
    • Pengecualian hanya berlaku untuk perjanjian lisensi yang bersifat rahasia atau terkait keamanan negara (Pasal 4).
  2. Implikasi Hukum

    • Perjanjian yang tidak dicatat tidak dapat digunakan sebagai dasar gugatan atas pelanggaran KI oleh pihak ketiga.
    • Pencatatan juga memengaruhi nilai ekonomis KI, misalnya dalam proses merger, akuisisi, atau penilaian aset perusahaan.
  3. Sanksi Administratif

    • Pelanggaran kewajiban pencatatan dapat berujung pada pembatalan lisensi atau denda (Pasal 13), meski sanksi pidana tidak diatur secara eksplisit dalam PP ini.

Tantangan dan Peluang

  1. Tantangan Implementasi

    • Edukasi Stakeholder: Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum memahami pentingnya pencatatan lisensi KI.
    • Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan sinergi antara DJKI, Kemenkumham, dan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengawasan.
  2. Peluang Investasi
    PP ini memperkuat iklim investasi dengan menjamin kepastian hukum bagi pemilik KI asing yang ingin bekerja sama dengan pihak Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah seperti “Making Indonesia 4.0” yang mengandalkan inovasi berbasis KI.


Regulasi Terkait

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pencatatan lisensi merek.
  • PP No. 1 Tahun 2019 tentang Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka: Membatasi kepemilikan asing atas KI strategis.

Rekomendasi Praktis

  • Sebelum membuat perjanjian lisensi, pastikan klausul ruang lingkup, jangka waktu, dan royalti telah jelas untuk memudahkan proses pencatatan.
  • Lakukan pendaftaran KI terlebih dahulu (misalnya, paten atau merek) sebelum mengajukan pencatatan lisensi.

Dengan memahami konteks ini, klien dapat memanfaatkan PP No. 36/2018 untuk melindungi aset KI secara optimal dan menghindari risiko hukum di masa depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan27 Juli 2018
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
SumberLN.2018/NO.115, TLN NO.6229, LL SETKAB : 10 HLM.
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang