Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu serta Jasa Kena Pajak Tertentu. Pasal 1, 2, dan 3 ditambahkan jenis barang/jasa yang dibebaskan PPN, meliputi komponen pertahanan (TNI/POLRI), buku pelajaran, vaksin Polio, kapal, pesawat udara, kereta api, dan peralatan keperluan transportasi nasional. Pasal 4A menetapkan ketentuan sanksi: apabila barang yang dibebaskan PPN digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor, PPN yang dibebaskan wajib dibayar dalam 1 bulan disertai sanksi sesuai ketentuan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 38 Tahun 2003

PP No. 38 Tahun 2003 mengubah ketentuan dalam PP No. 146 Tahun 2000 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Berikut konteks dan informasi pendukung yang relevan:

1. Konteks Ekonomi & Fiskal

  • Pasca-Krisis 1998: PP No. 146 Tahun 2000 dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan pasca-krisis ekonomi 1998 untuk menstimulasi pemulihan dengan memberikan insentif fiskal, termasuk pembebasan PPN.
  • Dinamika 2003: PP No. 38/2003 muncul sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian kebijakan fiskal, terutama untuk menyelaraskan daftar BKP/JKP yang dibebaskan PPN dengan perkembangan ekonomi saat itu, seperti sektor strategis (pertanian, kesehatan, pendidikan) dan penanganan distorsi pasar.

2. Perubahan Utama dalam PP No. 38/2003

  • Penambahan/Penghapusan Objek Pembebasan: PP ini merevisi daftar BKP/JKP yang dibebaskan PPN, misalnya:
    • Barang: Alat kesehatan, bahan baku farmasi, buku pelajaran.
    • Jasa: Jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  • Pengetatan Kriteria: Memperjelas definisi dan syarat pembebasan PPN untuk mencegah penyalahgunaan insentif (misalnya, impor barang mewah yang sebelumnya ambigu).

3. Alasan Penggantian PP No. 146/2000

  • Kepatuhan Global: Penyesuaian terhadap komitmen internasional (misalnya, WTO) terkait fasilitas perdagangan.
  • Efisiensi Administrasi: Penyederhanaan administrasi pajak untuk mengurangi beban compliance wajib pajak.

4. Status "Tidak Berlaku"

PP No. 38/2003 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi lebih baru, seperti PP No. 12 Tahun 2019 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengintegrasikan kebijakan PPN dengan prinsip tax base broadening dan peningkatan kepatuhan.

5. Dampak Strategis

  • Sektor Kesehatan & Pendidikan: Pembebasan PPN untuk alat kesehatan dan jasa pendidikan mendukung aksesibilitas layanan publik.
  • Dorongan Investasi: Insentif untuk impor bahan baku industri mendorong pertumbuhan sektor manufaktur.

Catatan Penting: Meski sudah tidak berlaku, PP No. 38/2003 menjadi fondasi penting dalam evolusi kebijakan PPN Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan sosial-ekonomi. Pemahaman atas regulasi ini tetap relevan untuk melacak perkembangan hukum pajak secara historis.


Sebagai praktisi hukum di Jakarta, penting untuk merujuk pada regulasi terbaru (seperti UU HPP) sambil mempertimbangkan konteks historis PP No. 38/2003 dalam membangun argumentasi atau analisis fiskal.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Juli 2003
Tanggal Pengundangan14 Juli 2003
Tanggal Berlaku14 Juli 2003
SumberLN. 2003 No. 79, TLN No. 4302, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean

Mengubah

  1. PP No. 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen