Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas: 1) bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan 2) pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
Metadata
TentangDana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan24 Juli 2023
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
SumberLN 2023 (101), TLN (6884): 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Network Peraturan
Loading network graph...