Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 September 1985
Tanggal Pengundangan6 September 1985
Tanggal Berlaku6 September 1985
SumberLN. 1985 , LL Setkab : 3 HLM
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah

Mencabut

  1. PP No. 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen