Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 menetapkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tertentu Propinsi Riau (Bintan, Karimun Besar/Kecil, dan daerah lain yang ditetapkan) untuk mendukung kerjasama ekonomi Indonesia-Singapura. HGB diberikan selama 30 tahun dengan jaminan perpanjangan 20 tahun dan pembaharuan 30 tahun sepanjang tanah dimanfaatkan sesuai tujuan (industri, pariwisata, infrastruktur). Biaya administrasi untuk perpanjangan/pembaharuan dikenakan tanpa pengenaan uang pemasukan tambahan. Uang pemasukan awal menjadi milik negara jika penggunaan tanah melanggar ketentuan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1993
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 1993
Tanggal Pengundangan17 Juni 1993
Tanggal Berlaku17 Juni 1993
SumberLN. 1993 No. 57 , TLN No. 3526, LL Setkeb : 6 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang