Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan mengatur ketentuan perizinan angkutan (izin usaha, izin trayek untuk trayek tetap, izin operasi untuk angkutan non-trayek), klasifikasi angkutan orang (dalam trayek tetap, taksi, sewa, pariwisata) dan barang (umum, bahan berbahaya, peti kemas, alat berat), serta struktur tarif berdasarkan layanan ekonomi dan non-ekonomi. Perusahaan angkutan wajib memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan teknis serta operasional, dengan ketentuan pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran setelah proses peringatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangAngkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1993
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Juli 1993
Tanggal Pengundangan5 Juli 1993
Tanggal Berlaku5 Juli 1993
SumberLN. 1993 No. 59 , TLN No. 3527, LL Setkeb : 33 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang