Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 mewajibkan penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana prasarana umum, pengusaha mempekerjakan minimal 1 (satu) penyandang cacat dari setiap 100 (seratus) pekerja, serta pelaksanaan rehabilitasi medis, pendidikan, pelatihan, dan sosial guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangUpaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor43
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Maret 1998
Tanggal Pengundangan21 Maret 1998
Tanggal Berlaku21 Maret 1998
SumberLN. 1998 No. 70, TLN No. 3754, LL Setkab : 32 HLM
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Mencabut
- PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang