Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan, pendaftaran kendaraan, serta persyaratan pengemudi.
Kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Setiap jenis kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis terkait konstruksi, sistem rem, lampu, ukuran, berat, serta persyaratan laik jalan.
Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi yang dikelompokkan sesuai jenis kendaraan (golongan A, B I, B II, C, dan D). SIM diberikan setelah memenuhi persyaratan kesehatan, pengetahuan administrasi, ujian teori dan praktek, serta pengalaman tertentu. SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kendaraan bermotor harus didaftarkan dan memiliki bukti pendaftaran, dengan ketentuan ukuran, berat, serta peralatan wajib. Pengujian berkala diwajibkan untuk kendaraan berkecepatan lebih dari 40 km/jam, sedangkan sepeda motor berkecepatan di bawah 40 km/jam tidak diwajibkan uji tipe pertama kali.
Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi ketentuan waktu kerja maksimal 8 jam/hari dan waktu istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam mengemudi. Pembatasan waktu kerja berlaku untuk semua kendaraan umum kecuali angkutan antar kota.
Peraturan ini berlaku secara umum untuk seluruh kendaraan bermotor di Indonesia dan dinyatakan menggantikan Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 Nomor 451).