Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMenetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957/No. 99, TLN. No. 1441, LLBPHN : 5 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mencabut
- PP No. 29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang