Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura

Status: Tidak Berlaku

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangMenetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1957
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1957/No. 99, TLN. No. 1441, LLBPHN : 5 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Mencabut

  1. PP No. 29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang