Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

Status: Berlaku

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor46
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tanggal Pengundangan31 Maret 1998
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
SumberLN. 1998 No. 75, TLN No. 3756, LL Setkab : 5 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 16 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996
  2. PP No. 42 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996
  3. PP No. 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen