Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Keolahragaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor46
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
SumberLN 2024 (241), TLN (7001) : 89 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPEMUDA DAN OLAH RAGA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang