Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1993
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Agustus 1993
Tanggal Pengundangan16 Agustus 1993
Tanggal Berlaku1 Januari 1993
SumberLN. 1993 No.74 , LL Setkab : 3 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977

Mengubah

  1. PP No. 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
  2. PP No. 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
  3. PP No. 20 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
  4. PP No. 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
  5. PP No. 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen