Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya

Status: Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPenyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1977
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Februari 1977
Tanggal Pengundangan8 Februari 1977
Tanggal Berlaku8 Februari 1977
SumberLN. 1977/ No. 6, TLN No. 3095, LL Setkab : 6 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen