Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor52
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tanggal Pengundangan22 Desember 2011
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
SumberLN. 2011 No. 133, TLN No. 5264, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Mengubah

  1. PP No. 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
  2. PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang