Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 63 Tahun 2014. Regulasi ini menetapkan tarif atas layanan seperti pendidikan, pemeliharaan arsip, penggandaan, reproduksi, transkripsi, penelusuran silsilah, pembuatan pedoman kearsipan, serta akreditasi kearsipan. Tarif nol persen diberlakukan untuk layanan penggandaan, reproduksi, transkripsi, pembuatan pedoman kearsipan, dan akreditasi kearsipan bagi pencipta arsip yang menyerahkan arsip ke Arsip Nasional, siswa/mahasiswa tidak mampu, serta instansi pemerintah pusat dalam kepentingan negara. Biaya transportasi dan akomodasi dibebankan terpisah kepada wajib bayar. Semua penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor53
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan31 Juli 2019
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
SumberLN.2019/NO.139, TLN NO.6369, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 63 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen