Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 54 Tahun 2021 tentang PNBP Kementerian Perindustrian

Konteks Historis

  1. Perubahan Regulasi dari PP 47/2011 ke PP 54/2021
    PP ini menggantikan PP No. 47 Tahun 2011 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan industri modern dan perkembangan regulasi PNBP pasca-berlakunya UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini memperkuat basis hukum PNBP dengan prinsip cost recovery (pengembalian biaya) dan benefit principle (manfaat layanan), sehingga tarif PNBP harus lebih transparan dan proporsional.

  2. Dukungan untuk Transformasi Industri 4.0
    PP ini muncul dalam kerangka Making Indonesia 4.0 (2018), strategi pemerintah untuk mempercepat digitalisasi sektor industri. Klasifikasi PNBP baru seperti jasa inkubator bisnis, teknologi informasi, dan alih teknologi hasil litbang mencerminkan komitmen mendukung inovasi, UMKM, serta adopsi teknologi di era Revolusi Industri 4.0.

  3. Harmonisasi dengan PP No. 69/2020
    PP No. 69/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP menjadi dasar teknis pengaturan PP ini, termasuk mekanisme penyetoran ke kas negara dan pelaporan.


Poin Kritis yang Perlu Diketahui

  1. Ekspansi Cakupan PNBP

    • Royalti Kekayaan Intelektual (KI): Menjadi sumber PNBP baru, mendorong perlindungan KI dan komersialisasi inovasi di sektor industri.
    • Denda Administratif Sistem Informasi Industri Nasional: Respons atas digitalisasi data industri, memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan.
    • Jasa Inkubator Bisnis: Mendukung pengembangan startup dan UMKM berbasis teknologi.
  2. Implikasi pada Pelaku Industri

    • Tarif Proporsional: Tarif PNBP untuk layanan teknis (e.g., kalibrasi, sertifikasi) diatur berdasarkan kompleksitas dan biaya operasional, mengurangi risiko pembebanan berlebihan.
    • Insentif Litbang: PNBP dari jasa alih teknologi dan litbang diharapkan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi.
  3. Tantangan Implementasi

    • Koordinasi Lintas Sektor: Perlu sinkronisasi dengan Kemenkeu, BKPM, dan OSS dalam pengawasan PNBP.
    • Digitalisasi Layanan: Kemenperin perlu memperkuat platform digital (e.g., Single Submission System) untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan PNBP.

Relevansi dengan Kebijakan Nasional

  1. Peningkatan Kontribusi PNBP
    Pada 2021, PNBP menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di luar sektor pajak, terutama pasca-defisit APBN 2020 akibat pandemi. Sektor industri ditargetkan menyumbang 15-20% PNBP non-SDA.

  2. Dukungan untuk UU Cipta Kerja
    Meski tidak langsung terkait, PP ini selaras dengan semangat UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya saing industri melalui layanan publik yang efisien.


Catatan Penting

  • Penegakan Aturan: Pelaku usaha yang menggunakan layanan Kemenperin (e.g., sertifikasi, pelatihan teknis) wajib memastikan kewajiban PNBP-nya sesuai tarif baru.
  • Sanksi: Penyimpangan tarif atau penunggakan PNBP dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU PNBP, termasuk denda hingga pencabutan izin.

PP No. 54/2021 mencerminkan upaya modernisasi tata kelola PNBP sektor industri, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi digital dan peningkatan investasi. Pemahaman mendalam atas regulasi ini penting untuk menghindari risiko hukum dan memaksimalkan manfaat layanan pemerintah di sektor industri.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu meliputi penerimaan dari : a) jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b) jasa pelayanan teknis pengujian; c) jasa pelayanan teknis kalibrasi; d) jasa pelayanan pelatihan teknis; e) jasa pelayanan inspeksi teknik; f) jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g) jasa pelayanan teknis sertifikasi; h) jasa pelayanan teknis konsultansi; i) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j) denda administratif sistem informasi industri nasional; k) royalti atas lisensi kekayaan intelektual; l) jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m) jasa penelitian dan pengembangan; n) jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o) jasa pelayanan teknologi informasi; dan p) jasa inkubator bisnis. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian tersebut wajib disetor ke kas negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Maret 2021
Tanggal Pengundangan9 Maret 2021
Tanggal Berlaku24 Maret 2021
SumberLN.2021/No.76, TLN No.6666, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 47 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen