Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 59 Tahun 2018 tentang PNBP pada Kementerian Agama

Konteks Historis dan Landasan Hukum

  1. Reformasi Regulasi PNBP
    PP ini merupakan turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menggantikan UU No. 20 Tahun 1997. Tujuannya adalah menyelaraskan tarif PNBM dengan perkembangan ekonomi, meningkatkan transparansi, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

  2. Menggantikan Aturan Sebelumnya
    Sebelum PP No. 59/2018, jenis dan tarif PNBP Kementerian Agama diatur dalam PP No. 12 Tahun 2014. PP baru ini merevisi tarif dan menambah jenis layanan yang dikenakan PNBP seiring perubahan kebutuhan dan kebijakan.


Jenis Layanan Krusial yang Dikenakan PNBP

  1. Layanan Keagamaan Umum

    • Pencatatan Nikah/Talak/Cerai: Biaya administrasi pernikahan, termasuk pencatatan dan penerbitan buku nikah.
    • Sertifikasi Halal (sebelum dialihkan ke BPJPH pada 2019): Biaya pemeriksaan dan sertifikasi produk halal.
    • Ibadah Haji & Umroh: Biaya administrasi pendaftaran, perubahan kuota, atau pembatalan haji/umroh.
  2. Layanan Pendidikan dan Syariah

    • Pendidikan Agama: Biaya uji kompetensi guru agama, izin operasional madrasah, atau sertifikasi pondok pesantren.
    • Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah: Biaya perizinan dan pengawasan bank syariah.

Dampak dan Tantangan Implementasi

  1. Sensitifitas Tarif Layanan Keagamaan
    Kenaikan tarif PNBP untuk layanan ibadah (seperti haji) kerap menuai kritik karena dianggap memberatkan masyarakat. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan prinsip keterjangkauan layanan publik.

  2. Perubahan Kewenangan Sertifikasi Halal
    Setelah terbitnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan sertifikasi halal dialihkan dari Kementerian Agama ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) pada 2019. PP No. 59/2018 masih mencakup hal ini karena proses transisi kewenangan belum selesai saat PP diterbitkan.

  3. Transparansi dan Pencegahan Korupsi
    Penetapan tarif tetap bertujuan meminimalisasi praktik pungutan liar (illegal levies) dalam layanan keagamaan, terutama di daerah rentan penyalahgunaan wewenang.


Relevansi dengan Kebijakan Kontemporer

  1. Digitalisasi Layanan
    PP ini mendorong modernisasi layanan Kementerian Agama melalui sistem online (contoh: pendaftaran haji via Sistem Informasi Haji Terpadu/SISKOHAT), yang memengaruhi struktur biaya administrasi.

  2. Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja
    Beberapa ketentuan PNBP dalam PP No. 59/2018 mungkin disesuaikan dengan skema perizinan terintegrasi di bawah UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha.


Catatan Penting

  • Efektivitas: PP ini mulai berlaku pada 30 Januari 2019, tetapi beberapa klausul (seperti sertifikasi halal) perlu disinkronkan dengan regulasi baru.
  • Cakupan Lintas Agama: Meski mayoritas layanan terkait Islam, PP ini juga mengatur PNBP untuk agama lain (misal: izin rumah ibadah non-Muslim).

PP No. 59/2018 mencerminkan upaya negara dalam memperkuat basis pendapatan non-pajak sekaligus menjamin kualitas layanan publik di sektor strategis seperti agama dan pendidikan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor59
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Tanggal Berlaku30 Januari 2019
SumberLN.2018/NO.268, TLN NO.6292, LL SETNEG : 8 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen