Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 mengatur tata cara pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis paling lambat 3 bulan sejak Surat Ketetapan PNBP diterbitkan (dapat diperpanjang hingga 6 bulan untuk keadaan bencana/kahar), disertai dokumen pendukung lengkap. Penetapan keberatan wajib dikeluarkan paling lambat 6 bulan sejak dokumen lengkap diterima, bersifat final, dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Keringanan (penundaan maksimal 6 bulan, angsuran maksimal 12 bulan, pengurangan/pembebasan) diajukan sebelum PNBP Terutang dilimpahkan ke instansi pengelola piutang negara dengan dokumen pendukung sesuai alasan. Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP diajukan paling lambat 5 tahun (2 tahun untuk putusan pengadilan) dan dapat diberikan sebagai kredit pembayaran atau pencairan langsung.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. PP ini juga merupakan pedoman bagi Wajib Bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP, yang merupakan salah satu hak Wajib Bayar setelah melakukan pemenuhan kewajibannya kepada Negara.

Metadata

TentangTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor59
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku11 November 2020
SumberLN.2020/No.231, TLN No.6564, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang