Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perum PERURI menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006, menetapkan Perum PERURI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan modal negara yang tidak terbagi atas saham. Perum PERURI dipercaya menangani penugasan pencetakan Mata Uang Rupiah sesuai permintaan Bank Indonesia dan pembuatan dokumen negara berfitur sekuriti, meliputi Dokumen Keimigrasian, Benda Meterai, Pita Cukai, serta Dokumen Pertanahan. Pengurusan dilakukan oleh Direksi yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan Perusahaan, diawasi oleh Dewan Pengawas, dengan ketentuan pemberhentian, penugasan, dan perkara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan19 Februari 2019
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
SumberLN.2019/NO.31, LL SETKAB : 59 HLM
SubjekBUMN - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang