Peraturan Pemerintah No. 61/2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif mengatur pengelolaan limbah radioaktif yang diklasifikasikan menjadi tingkat rendah, sedang, dan tinggi. Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, dan pengolahan limbah sebelum menyerahkan ke BATAN atau mengirim kembali ke negara asal setelah mendapat persetujuan BAPETEN. BATAN bertanggung jawab atas pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan limbah setelah menerima dari Penghasil. Seluruh kegiatan memerlukan izin BAPETEN dan kewajiban pelaporan berkala. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara fasilitas, atau pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPengelolaan Limbah Radioaktif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tanggal Pengundangan12 September 2013
Tanggal Berlaku12 September 2013
SumberLN. 2013 No. 152, TLN No. 5445, LL SETNEG : 27 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang