Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 menetapkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang mewah selain kendaraan bermotor: 20% (hunian mewah seperti rumah, apartemen), 40% (balon udara, senjata api non-negara), 50% (pesawat udara, senjata api non-negara), dan 75% (kapal pesiar, yacht non-pariwisata). Yacht untuk usaha pariwisata bebas PPnBM, tetapi bila tidak digunakan sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 4 tahun, kewajiban pajak harus dibayar dalam 1 bulan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Selain pengenaan pajak sebesar 20% terhadap kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor tersebut, terdapat pula pengenaan tarif sebesar 40%, 50%, dan 75% atas kelompok barang kena pajak lainnya sebagaimana diatur salam PP ini.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
- PP No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah