Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap PP No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Reformasi PNBP
    PP No. 69/2020 merupakan turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP, yang menjadi tonggak reformasi pengelolaan penerimaan negara di luar pajak. Sebelum 2018, aturan PNBP tersebar di berbagai peraturan sektoral, menyebabkan tumpang tindih dan inefisiensi. UU No. 9/2018 hadir untuk menyatukan kerangka hukum PNBP, dan PP ini menjadi instrumen teknis untuk operasionalisasi penetapan tarif.

  2. Dorongan Peningkatan Pendapatan Negara
    PP ini lahir dalam konteks upaya pemerintah meningkatkan kontribusi PNBP terhadap APBN. Pada 2020, PNBP menyumbang sekitar 15-20% dari total pendapatan negara, dengan sektor sumber daya alam (seperti migas dan minerba) sebagai kontributor utama. PP No. 69/2020 dirancang untuk memastikan penetapan tarif PNBP dilakukan secara transparan, terukur, dan akuntabel.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Keterkaitan dengan Omnibus Law
    Meski terbit sebelum UU Cipta Kerja (Omnibus Law), PP No. 69/2020 selaras dengan semangat efisiensi birokrasi dan kemudahan berusaha. Misalnya, mekanisme penetapan tarif Rp0 atau 0% (Pasal 6) dapat digunakan untuk sektor strategis (sektor pendidikan/kesehatan) guna mendukung kebijakan publik.

  2. Peran Kementerian/Lembaga Pengelola PNBP
    PP ini mempertegas tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP (seperti Kementerian ESDM, KKP, atau LNSW) untuk mengusulkan tarif berdasarkan analisis biaya layanan, nilai ekonomi, dan dampak sosial. Proses ini menghindari tarif yang semena-mena atau tidak kompetitif.

  3. Implikasi pada Sektor Swasta dan BUMN

    • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) disebut sebagai mekanisme penetapan tarif untuk PNBP yang dikelola BUMN. Ini menegaskan prinsip korporasi dalam pengelolaan PNBP oleh BUMN.
    • Tarif PNBP yang diatur dalam kontrak/kemitraan (misalnya kontrak migas atau minerba) tetap harus melalui koordinasi dengan Menteri Keuangan, sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan fiskal negara.
  4. Fleksibilitas dan Risiko

    • Penetapan tarif 0% berpotensi dimanfaatkan untuk insentif sektor tertentu, tetapi juga berisiko jika tidak disertai evaluasi ketat (misal: potensi penyalahgunaan untuk pengurangan kewajiban PNBP).
    • Mekanisme evaluasi setiap 2 tahun (Pasal 7) memastikan tarif tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Tantangan Implementasi

  1. Koordinasi Antarinstansi
    Instansi Pengelola PNBP perlu memiliki kapasitas teknis dan data memadai untuk menyusun usulan tarif. Misalnya, penetapan tarif PNBP di sektor kelautan memerlukan koordinasi kompleks antara KKP, Kemenkeu, dan pemerintah daerah.

  2. Potensi Konflik dengan Kontrak Existing
    Tarif PNBP yang diatur dalam kontrak investasi (seperti PKP2B migas atau IUP minerba) harus diselaraskan dengan PP ini. Jika tidak, berpotensi memicu sengketa hukum atau tuntutan kompensasi dari investor.

  3. Transparansi Publik
    Meski PP mewajibkan evaluasi, publikasi data PNBP (seperti realisasi tarif dan penggunaan dana) masih perlu ditingkatkan untuk memastikan akuntabilitas.


Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. Sektor Sumber Daya Alam: Pastikan tarif PNBP (seperti royalti minerba) telah melalui analisis nilai ekonomi dan disesuaikan dengan harga komoditas global.
  2. BUMN/BUMD: Manfaatkan mekanisme RUPS untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dan kewajiban PNBP.
  3. Pelaku Usaha: Tinjau kontrak kerja sama yang melibatkan PNBP untuk memastikan kesesuaian dengan PP ini dan hindari risiko penyesuaian tarif sepihak.

PP No. 69/2020 mencerminkan upaya sistematis pemerintah dalam memperkuat basis pendapatan negara, tetapi implementasinya memerlukan sinergi antarpemangku kepentingan dan pengawasan publik yang aktif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) kriteria atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; 2) mekanisme penyusunan dan penyampaian usulan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; 3) evaluasi atas usulan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri Keuangan; 4) mekanisme penyusunan tarif atas jenis PNBP yang diatur dengan Undang-Undang atau kontrak melalui koordinasi; 5) penetapan tarif atas jenis PNBP dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham; 6) penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); dan 7) evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.

Metadata

TentangTata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor69
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Desember 2020
Tanggal Pengundangan7 Desember 2020
Tanggal Berlaku7 Desember 2020
SumberLN.2020/No.268, TLN No.6584, jdih.setkab.go.id : 18 hlm.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen