Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Regulasi ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (Lingkup Publik dan Privat) untuk mendaftarkan sistem ke Menteri, menyelenggarakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab. Penyelenggara wajib memastikan keamanan data, menghapus data pribadi yang tidak relevan atas permintaan pemilik data, serta menerapkan standar keamanan sesuai ketentuan. Transaksi Elektronik wajib memenuhi prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran, serta menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Menteri berwenang melakukan pengawasan, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara, pemutusan akses, atau dikeluarkan dari daftar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Latar Belakang dan Konteks Historis
PP No. 71 Tahun 2019 diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 54. Peraturan ini menggantikan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika perkembangan teknologi digital, termasuk maraknya e-commerce, fintech, dan ancaman keamanan siber.
Pemerintah menyadari urgensi memperkuat kerangka hukum untuk melindungi data pribadi, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi digital, serta mengantisipasi risiko kebocoran data dan serangan siber yang meningkat pesat pasca-2015. PP ini juga menjadi dasar untuk menyelaraskan regulasi sektor digital dengan Rencana Induk Making Indonesia 4.0 (2018).
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Lokalisasi Data dan Kedaulatan Digital
- PP ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tertentu (khususnya sektor publik dan strategis) untuk membangun Pusat Data (data center) dan Pusat Pemulihan Bencana (disaster recovery center) di wilayah Indonesia (Pasal 51).
- Aturan ini menuai pro-kontra: di satu sisi memperkuat keamanan data nasional, di sisi lain dinilai memberatkan perusahaan asing karena biaya infrastruktur tinggi.
-
Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik
- PSE wajib memastikan keamanan data pengguna (Pasal 15), termasuk melaporkan insiden kebocoran data kepada Kementerian Kominfo dan pengguna yang terdampak (Pasal 19).
- Transaksi elektronik harus menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat untuk kepastian hukum (Pasal 59).
-
Penguatan Peran Kominfo
- Kementerian Kominfo diberi kewenangan luas untuk mengawasi PSE, termasuk memblokir akses jika terjadi pelanggaran (Pasal 40).
Tantangan Implementasi
- Sektor Swasta dan Asing: Perusahaan global seperti Google, Meta, atau fintech asing awalnya resisten terhadap aturan lokalisasi data, tetapi akhirnya harus menyesuaikan diri dengan membangun data center di Indonesia (misal: AWS di Jakarta).
- Kesenjangan Regulasi: PP ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada 2022, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan lembaga.
Keterkaitan dengan Regulasi Lain
- UU ITE (Pasal 17 dan 54): PP No. 71/2019 adalah turunan langsung untuk teknis penyelenggaraan sistem elektronik.
- UU PDP No. 27 Tahun 2022: PP ini menjadi dasar teknis untuk implementasi perlindungan data pribadi oleh PSE.
- Peraturan Kominfo No. 5 Tahun 2020: Menjabarkan lebih detail kriteria PSE yang wajib mendaftar ke Kominfo.
Kritik dan Catatan Penting
- Efektivitas Penegakan: Meski aturan jelas, kapasitas Kominfo dalam pengawasan masih terbatas, terutama untuk platform global yang kompleks.
- Potensi Diskriminasi: Aturan lokalisasi data dianggap membatasi pasar bebas dan berpotensi menghambat investasi asing.
Rekomendasi untuk Stakeholder
- Pelaku Bisnis: Segera lakukan pendaftaran PSE ke Kominfo dan audit keamanan sistem untuk menghindari sanksi administratif (denda hingga Rp 2 miliar).
- Pemerintah: Percepat harmonisasi dengan UU PDP dan tingkatkan kapasitas SDM pengawas di bidang siber.
PP No. 71/2019 adalah upaya strategis Indonesia untuk mengkonsolidasikan tata kelola digital, meski masih perlu evaluasi berkala untuk memastikan keseimbangan antara keamanan, privasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.