Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tanggal Pengundangan31 Desember 1991
Tanggal Berlaku1 April 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 5 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Network Peraturan
Loading network graph...