Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tanggal Pengundangan31 Desember 1991
Tanggal Berlaku1 April 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 5 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen