Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menetapkan lambang daerah berupa logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne yang wajib diatur dalam Peraturan Daerah. Lambang daerah tidak berstatus simbol kedaulatan daerah. Desain harus unik, tidak menyerupai lambang daerah lain, partai politik, organisasi terlarang, atau negara. Penggunaan terbatas pada bangunan pemerintahan, dokumen resmi, dan acara daerah dengan penempatan tidak lebih tinggi atau sejajar lambang negara, serta dilarang dalam pertemuan internasional.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangLambang Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor77
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan10 Desember 2007
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
SumberLN. 2007 No. 161, TLN No. 4790, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang