Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kerangka pengembangan, pengaturan, dan penyelenggaraan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Peraturan ini mengatur rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, serta kapasitas muatan; batas kecepatan; perlengkapan jalan termasuk rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas; persyaratan Terminal penumpang dan cargo; fasilitas parkir umum; serta fasilitas pendukung bagi pejalan kaki, sepeda, dan penyandang cacat. Dengan ketentuan ini, pemerintah mewajibkan pemenuhan standar teknis dan operasional dalam penyelenggaraan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai advokat senior di Jakarta dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi Indonesia, berikut analisis kontekstual terhadap PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:


Latar Belakang Historis

  1. Konteks Pembentukan

    • PP ini lahir sebagai respons atas krisis transportasi di Indonesia (khususnya Jakarta) pada era 2010-an, ditandai dengan kemacetan parah, rendahnya integrasi antar-moda transportasi, dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
    • Merupakan turunan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membutuhkan payung teknis untuk implementasi kebijakan makro.
  2. Agenda Nasional

    • PP ini selaras dengan RPJPN 2005-2025 yang menargetkan pembangunan infrastruktur transportasi terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
    • Juga menjadi dasar untuk proyek strategis seperti MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Aspek Krusial yang Sering Terlewatkan

  1. Klasifikasi Jaringan Jalan

    • PP ini mempertegas klasifikasi jalan berdasarkan fungsi (arteri, kolektor, lokal) dan status (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Klasifikasi ini menentukan prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan kewenangan pengelolaan.
  2. Integrasi dengan Kebijakan Tata Ruang

    • PP 79/2013 mensyaratkan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan jaringan transportasi untuk mencegah tumpang-tindih kebijakan. Contoh konkret: pembangunan jalan tol harus sesuai dengan RTRW provinsi.
  3. Pengaturan Angkutan Multimoda

    • PP ini menjadi landasan untuk integrasi angkutan darat-laut-udara, seperti pengaturan freight forwarding dan terminal multimoda (misalnya: integrasi Pelabuhan Tanjung Priok dengan jalan nasional).

Dampak Praktis di Jakarta

  1. Pembatasan Lalu Lintas

    • PP ini menjadi dasar hukum penerapan ERP (Electronic Road Pricing) dan ganjil-genap di Jakarta, meskipun implementasi ERP baru direalisasikan belakangan.
  2. Transit-Oriented Development (TOD)

    • Pasal 26 tentang kawasan tertentu mendorong pembangunan TOD (seperti sekitar Stasiun MRT Dukuh Atas) untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
  3. Regulasi Angkutan Online

    • Meskipun tidak secara eksplisit mengatur ride-hailing, PP ini menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan daring.

Perkembangan Terkait

  • PP 79/2013 telah diubah sebagian oleh PP No. 80 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 79 Tahun 2013, khususnya terkait penguatan sanksi administratif dan penyesuaian tarif angkutan.
  • Saat ini, PP ini menjadi rujukan utama dalam sengketa proyek infrastruktur (misalnya: sengketa lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II).

Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. Due Diligence Proyek Transportasi: Pastikan proyek infrastruktur klien sesuai dengan klasifikasi jaringan jalan dalam PP ini untuk menghindari sanksi.
  2. Litigasi: Manfaatkan Pasal 35 tentang kewajiban penyediaan fasilitas pejalan kaki sebagai dasar gugatan jika terjadi kelalaian pengembang jalan.

PP ini merupakan instrumen kunci dalam transformasi sistem transportasi Indonesia, meskipun tantangan implementasi (seperti tumpang-tindih kewenangan) masih perlu diwaspadai.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor79
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tanggal Pengundangan10 Desember 2013
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
SumberLN. 2013 No. 193, TLN No. 5468, LL SETNEG : 62 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mencabut

  1. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang