Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1986
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Februari 1986
Tanggal Pengundangan4 Februari 1986
Tanggal Berlaku4 Februari 1986
SumberLN.1986/NO.9, LL DITJEN PP : 18 HLM.
SubjekBUMN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen