PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan: Konteks Historis dan Informasi Tambahan
PP No. 86/2019 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin keamanan pangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Peraturan ini menggantikan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan industri pangan dan tantangan global, seperti maraknya kasus pangan terkontaminasi, perdagangan internasional, serta perkembangan teknologi pangan.
Konteks Penting yang Perlu Diketahui:
-
Respons atas Isu Global
PP ini mengadopsi prinsip Codex Alimentarius (standar internasional keamanan pangan yang dikeluarkan FAO/WHO) untuk menyelaraskan regulasi Indonesia dengan praktik global, terutama dalam perdagangan ekspor-impor pangan. Hal ini penting agar produk Indonesia tidak ditolak di pasar internasional akibat ketidaksesuaian standar keamanan. -
Penguatan Sanksi dan Penegakan Hukum
PP No. 86/2019 mempertegas sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar, termasuk pencabutan izin edar. Ini merupakan respons atas maraknya kasus pangan berbahaya (misal: formalin pada mi basah, rhodamin B pada kerupuk) yang kerap terjadi sebelum 2019. -
Sistem Traceability
PP ini mewajibkan sistem keterlacakan (traceability) produk pangan dari hulu ke hilir. Ini adalah terobosan untuk memastikan akuntabilitas produsen dan memudahkan penarikan produk (recall) jika ditemukan risiko keamanan pangan. -
Peran BPOM dan Kementerian Pertanian
PP ini memperjelas kewenangan Badan POM dan Kementerian Pertanian dalam pengawasan pangan segar dan olahan. Misalnya, BPOM bertanggung jawab atas pangan olahan, sementara Kementan mengawasi pangan segar seperti sayur dan daging. -
Dampak pada UMKM
PP ini sempat menuai pro-kontra dari pelaku UMKM karena mewajibkan sertifikasi keamanan pangan (seperti CPPOB untuk industri rumah tangga). Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pendampingan untuk memfasilitasi UMKM memenuhi standar. -
Kaitannya dengan Pandemi COVID-19
Meski terbit sebelum pandemi, PP No. 86/2019 menjadi relevan dalam mengatur keamanan pangan selama COVID-19, terutama terkait pengemasan, distribusi, dan penjualan produk pangan secara online.
Catatan Kritis:
- PP ini menjadi dasar hukum bagi Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, yang lebih teknis mengatur pelabelan, iklan, dan batas cemaran pangan.
- Tantangan implementasinya adalah kesenjangan kapasitas pengawasan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta masih rendahnya kesadaran produsen kecil terhadap standar keamanan pangan.
Sebagai advokat, penting untuk menekankan bahwa klien (baik produsen maupun konsumen) harus memahami kewajiban dan hak mereka di bawah PP ini, terutama dalam hal gugatan perdata atau tuntutan pidana terkait pelanggaran keamanan pangan.