Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor91
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan27 Desember 2010
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
SumberLN. 2010 No. 153, TLN No. 5179, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen