Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 memberikan fasilitas perpajakan (pengurangan Pajak Penghasilan 20–100% selama 5–25 tahun berdasarkan nilai investasi), kepabeanan (pembebasan bea masuk dan cukai untuk bahan baku), Hak Guna Bangunan/Hak Pakai (30–35 tahun), Izin Investasi dalam 3 jam, serta kemudahan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus guna mendukung penanaman modal dan pengembangan ekonomi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangFasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
SumberLN. 2015 No. 309, TLN No. 5783, LL SETNEG : 44 HLM
SubjekPEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang