Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 memberikan fasilitas perpajakan (pengurangan Pajak Penghasilan 20–100% selama 5–25 tahun berdasarkan nilai investasi), kepabeanan (pembebasan bea masuk dan cukai untuk bahan baku), Hak Guna Bangunan/Hak Pakai (30–35 tahun), Izin Investasi dalam 3 jam, serta kemudahan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus guna mendukung penanaman modal dan pengembangan ekonomi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangFasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
SumberLN. 2015 No. 309, TLN No. 5783, LL SETNEG : 44 HLM
SubjekPEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang