Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Putusan MK ini menguji Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang memidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK menyatakan ketiga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, menimbulkan ketimpangan kedudukan warga negara di hadapan hukum, dan tidak selaras dengan kebebasan menyatakan pendapat dalam negara demokratis.
Metadata
TentangPengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tipe DokumenPutusan Mahkamah Konstitusi
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor013-022/PUU-IV/2006
BentukPutusan Mahkamah Konstitusi
Bentuk SingkatPutusan MK
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Desember 2006
Tanggal Pengundangan6 Desember 2006
Tanggal Berlaku6 Desember 2006
Sumbermkri.id : 76 hlm.
SubjekHUKUM PIDANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
BidangHUKUM PIDANA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang