Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menguji ketentuan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. Selain itu, frasa “suatu hal” dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. Putusan ini membatasi subjek korban delik pencemaran nama baik di media elektronik hanya pada orang perseorangan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Tipe DokumenPutusan Mahkamah Konstitusi
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor105/PUU-XXII/2024
BentukPutusan Mahkamah Konstitusi
Bentuk SingkatPutusan MK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 April 2025
Tanggal Pengundangan29 April 2025
Tanggal Berlaku29 April 2025
Sumbermkri.id : 461 hlm.
SubjekHUKUM PIDANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
BidangHUKUM PIDANA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang