Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menguji ketentuan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. Selain itu, frasa “suatu hal” dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. Putusan ini membatasi subjek korban delik pencemaran nama baik di media elektronik hanya pada orang perseorangan.
Metadata
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.