Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2014
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Putusan MK ini memeriksa permohonan pengujian Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 yang diajukan oleh sejumlah perorangan, termasuk seorang warga negara asing (warga negara Nigeria). MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan menegaskan bahwa pemohon yang berstatus WNA tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) UU MK, karena kualifikasi pemohon perorangan hanyalah perorangan warga negara Indonesia.
Metadata
TentangPengujian Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 (Salah Satu Pemohon Warga Negara Asing)
Tipe DokumenPutusan Mahkamah Konstitusi
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor137/PUU-XII/2014
BentukPutusan Mahkamah Konstitusi
Bentuk SingkatPutusan MK
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Maret 2015
Tanggal Pengundangan24 Maret 2015
Tanggal Berlaku24 Maret 2015
Sumbermkri.id : 56 hlm.
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
BidangHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang