Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Putusan MK ini menguji Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai kedua pasal tersebut menghidupkan kembali norma penghinaan pemerintah yang telah dinyatakan inkonstitusional, membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, berpotensi mengkriminalisasi kritik yang sah, serta menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPengujian Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 tentang KUHP (Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara)
Tipe DokumenPutusan Mahkamah Konstitusi
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor282/PUU-XXIII/2025
BentukPutusan Mahkamah Konstitusi
Bentuk SingkatPutusan MK
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Agustus 2026
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2026
Tanggal Berlaku28 Agustus 2026
Sumbermkri.id : 200 hlm.
SubjekHUKUM PIDANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
BidangHUKUM PIDANA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang