Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-VIII/2010

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Putusan MK ini memeriksa permohonan pengujian undang-undang yang diajukan seorang warga negara asing (warga negara Rumania) atas Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon yang berstatus WNA tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang hanya mengakui perorangan warga negara Indonesia sebagai pemohon pengujian undang-undang.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPengujian Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4) UU 1/1979 tentang Ekstradisi (Pemohon Warga Negara Asing)
Tipe DokumenPutusan Mahkamah Konstitusi
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor73/PUU-VIII/2010
BentukPutusan Mahkamah Konstitusi
Bentuk SingkatPutusan MK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tanggal Pengundangan28 Februari 2012
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Sumbermkri.id : 33 hlm.
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
BidangHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang