Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847)
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Putusan MK ini menguji Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847) yang mengharuskan orang dewasa dalam keadaan "dungu, sakit otak atau mata gelap" ditaruh di bawah pengampuan. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menyatakan kata "dungu, sakit otak atau mata gelap" dan kata "harus" dalam Pasal 433 KUH Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, serta kata "harus" dimaknai "dapat". Putusan ini menegaskan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016.
Metadata
TentangPengujian Pasal 433 KUH Perdata tentang Pengampuan (Pemaknaan Ulang Frasa "Dungu, Sakit Otak atau Mata Gelap")
Tipe DokumenPutusan Mahkamah Konstitusi
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor93/PUU-XX/2022
BentukPutusan Mahkamah Konstitusi
Bentuk SingkatPutusan MK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan31 Juli 2023
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Sumbermkri.id : 479 hlm.
SubjekHUKUM PERDATA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
BidangHUKUM PERDATA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang