Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7/SEOJK.03/2020
BentukSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatSE OJK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2020
Tanggal Berlaku1 Juni 2020
Sumberojk.go.id : 8 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. SE OJK No. 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen