Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 memuat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda dan tetap berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan UUD 1945. Kitab ini mengatur hukum orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum perikatan, hukum pembuktian, serta lewat waktu.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor23
BentukStaatsblad
Bentuk SingkatStaatsblad
Tahun1847
Tempat Penetapan-
SumberStaatsblad Tahun 1847 Nomor 23
SubjekHUKUM PERDATA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM PERDATA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang