Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 memuat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda dan tetap berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan UUD 1945. Kitab ini mengatur hukum orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum perikatan, hukum pembuktian, serta lewat waktu.
Metadata
TentangKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor23
BentukStaatsblad
Bentuk SingkatStaatsblad
Tahun1847
Tempat Penetapan-
SumberStaatsblad Tahun 1847 Nomor 23
SubjekHUKUM PERDATA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM PERDATA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang