Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi mengatur penyerahan tersangka/terpidana berdasarkan perjanjian atau kebijaksanaan negara. Tidak diekstradisikan untuk kejahatan politik (kecuali pembunuhan kepala negara), warga negara Indonesia (kecuali bila lebih baik diadili di negara peminta), kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia, atau yang telah berkekuatan hukum. Permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik disertai dokumen lengkap, diperiksa pengadilan Negeri, dan diputuskan Presiden.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Konteks dari Meridian
Sebagai advokat senior di Jakarta yang berpengalaman dalam hukum internasional dan ekstradisi, berikut analisis mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi beserta konteks historis dan informasi kritis yang perlu diketahui:
Konteks Historis & Politik
-
Warisan Kolonial yang Dicabut
UU ini menggantikan Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (hukum ekstradisi era Belanda) yang bersifat diskriminatif, hanya mengatur ekstradisi warga asing, bukan warga Belanda. Penggantian ini merupakan upaya dekolonisasi hukum untuk menegaskan kedaulatan Indonesia pasca-kemerdekaan. -
Era New Order & Stabilitas Keamanan
Dikeluarkan pada masa Orde Baru (1979), UU ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum penanggulangan kejahatan lintas negara, terutama terkait isu separatis, korupsi, dan kejahatan terorganisir yang mengancam stabilitas. -
Respons Global terhadap Transnational Crime
Tahun 1970-an merupakan dekade peningkatan kejahatan transnasional (e.g., perdagangan narkotika, pencucian uang). UU ini menjadi instrumen bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di bawah kerangka Interpol dan konvensi PBB.
Asas-Asas Krusial dalam UU No. 1/1979
-
Dual Criminality (Pasal 2)
Ekstradisi hanya berlaku jika tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di kedua yurisdiksi (Indonesia dan negara pemohon). Contoh kasus: permintaan ekstradisi pelaku korupsi ke Singapura (2017) yang terhambat karena perbedaan definisi korupsi. -
Non-Ekstradisi untuk Kejahatan Politik (Pasal 5)
Asas ini menjadi kontroversi dalam kasus aktivis politik, seperti permintaan ekstradisi eksil PKI dari Eropa tahun 1980-an yang ditolak pemerintah Belanda. -
Rule of Specialty (Pasal 12)
Orang yang diekstradisi hanya dapat diadili untuk kejahatan spesifik yang diminta, mencegah penyalahgunaan proses hukum.
Tantangan Implementasi
-
Tumpang-Tindih dengan UU No. 1/2000
UU ini diperbarui dengan UU No. 1/2000, namun masih ada inkonsistensi prosedural, seperti mekanisme permintaan darurat (urgent request) yang tidak diatur jelas. -
Keterbatasan Perjanjian Bilateral
Hingga 2023, Indonesia baru memiliki 22 perjanjian ekstradisi aktif, jauh di bawah Malaysia (43) atau Singapura (39). Hal ini menyulitkan penanganan kasus seperti pelarian koruptor ke negara tanpa perjanjian (e.g., Vanuatu). -
Konflik dengan Prinsip HAM
Eksekusi ekstradisi sering berbenturan dengan prinsip non-refoulement (larangan mengembalikan seseorang ke negara yang memberlakukan hukuman mati). Kasus ekstradisi buronan ke Arab Saudi (2019) memicu protes LBH Jakarta.
Preseden Penting
- Kasus Djoko Tjandra (2020): Upaya ekstradisi dari Papua Nugini gagal karena lemahnya koordinasi Kepolisian dan Kementerian Hukum & HAM.
- Kasus Nunun Nurbaeti (2011): Ekstradisi dari Thailand berhasil karena adanya MoU bilateral dan tekanan politik langsung dari SBY.
Rekomendasi Strategis
- Ratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) untuk memperkuat dasar hukum ekstradisi tanpa perjanjian bilateral.
- Membentuk Central Authority khusus di bawah Kejaksaan Agung untuk menghindari birokrasi multisektoral.
- Amendemen Pasal 25 tentang tenggat waktu proses ekstradisi (saat ini tidak diatur), guna mencegah penyalahgunaan legal loophole oleh buronan.
UU No. 1/1979 tetap relevan sebagai instrumen hukum strategis, namun memerlukan pembaruan sistemik untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern seperti cybercrime dan money laundering.
Metadata
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.