Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) selama buruh sakit (maksimal 12 bulan) atau menjalankan kewajiban negara/ibadah. PHK di perusahaan swasta wajib melalui perundingan dengan buruh/serikat buruh, lalu memperoleh izin Panitia Daerah/Pusat, kecuali pada masa percobaan maksimal 3 bulan. PHK tanpa izin batal karena hukum dan berlaku untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 3 bulan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ No. 93, TLN NO. 2686, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang