Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) selama buruh sakit (maksimal 12 bulan) atau menjalankan kewajiban negara/ibadah. PHK di perusahaan swasta wajib melalui perundingan dengan buruh/serikat buruh, lalu memperoleh izin Panitia Daerah/Pusat, kecuali pada masa percobaan maksimal 3 bulan. PHK tanpa izin batal karena hukum dan berlaku untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 3 bulan.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangPemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ No. 93, TLN NO. 2686, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang