Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral menetapkan pembentukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan badan hukum milik negara. Tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan untuk memperluas kesempatan kerja. Bank Indonesia memiliki hak tunggal mengeluarkan uang kertas dan logam, menjalankan fungsi sebagai Pemegang Kas Pemerintah, serta mengawasi sektor perbankan. Struktur organisasinya terdiri atas Direksi (dipimpin Gubernur) yang bertanggung jawab kepada Pemerintah, Dewan Moneter sebagai pembantu Pemerintah dalam kebijaksanaan moneter, dan Komisaris Pemerintah yang mengawasi pengurusan Bank. Modal Bank Indonesia berjumlah Rp1.000.000.000,- yang terdiri dari cadangan umum dan cadangan tujuan.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangBank Sentral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/ No. 63 , LL : 13 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Mencabut
- UU No. 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang