Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan menetapkan jalan sebagai hak negara, dikelompokkan menjadi Jalan Nasional (dibina Pemerintah Pusat), Jalan Daerah (dibina Pemerintah Daerah), dan Jalan Khusus (dibina instansi/badan hukum/perorangan). Jalan Tol harus ditetapkan Presiden, dikelola badan hukum usaha negara, dan penggunaannya memerlukan pembayaran tol. Larangan meliputi penggunaan Daerah Manfaat Jalan tanpa izin, penyelenggaraan Jalan Tol tanpa keputusan Presiden, serta masuk Jalan Tol tanpa izin. Pelanggaran dikenai pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp50 juta.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangJalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1980
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tanggal Pengundangan27 Desember 1980
Tanggal Berlaku27 Desember 1980
SumberLN. 1980, LL SETNEG : 9 HLM
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang