Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU Nomor 15/2024 mengubah nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui penambahan Pasal 70A hingga Pasal 70D pada UU Nomor 2/2024. Pasal-pasal tersebut menetapkan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD hasil Pemilu 2024 berlaku secara otomatis untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sejak diundangkan, menegaskan peralihan nomenklatur jabatan tanpa perlu proses pemilihan ulang.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini menyisipkan 4 (empat) pasal di antara Pasal 70 dan Pasal 71, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor151
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 November 2024
Tanggal Pengundangan30 November 2024
Tanggal Berlaku30 November 2024
SumberLN 2024 (399), TLN (7089) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang