UU Nomor 15/2024 mengubah nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui penambahan Pasal 70A hingga Pasal 70D pada UU Nomor 2/2024. Pasal-pasal tersebut menetapkan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD hasil Pemilu 2024 berlaku secara otomatis untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sejak diundangkan, menegaskan peralihan nomenklatur jabatan tanpa perlu proses pemilihan ulang.
Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
UU ini menyisipkan 4 (empat) pasal di antara Pasal 70 dan Pasal 71, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.
Metadata
TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor151
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 November 2024
Tanggal Pengundangan30 November 2024
Tanggal Berlaku30 November 2024
SumberLN 2024 (399), TLN (7089) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang