Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur penyelenggaraan statistik nasional melalui tiga jenis: statistik dasar (dikelola Badan Pusat Statistik), statistik sektoral (oleh instansi pemerintah), dan statistik khusus (oleh masyarakat). Pengumpulan data dilakukan melalui sensus, survei, atau kompilasi produk administrasi. Hasil statistik dasar diumumkan melalui Berita Resmi Statistik. Pelanggaran seperti penyelenggaraan sensus tanpa izin atau melanggar kerahasiaan data dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU 16/1997) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Era Pembangunan Orde Baru:
    UU 16/1997 lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), di mana pembangunan nasional menjadi fokus utama. Data statistik dianggap krusial untuk memetakan kemajuan ekonomi, sosial, dan kependudukan, serta mengukur keberhasilan program-program seperti Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).

  2. Kebutuhan Sistem Statistik Terpadu:
    Sebelum UU ini, pengumpulan data statistik di Indonesia bersifat sporadis dan tersebar di berbagai instansi. UU 16/1997 menjadi payung hukum pertama yang mengintegrasikan sistem statistik nasional untuk memastikan data yang akurat, terstandarisasi, dan mudah diakses oleh pemerintah dan publik.

  3. Krisis Ekonomi 1997–1998:
    UU ini disahkan pada Mei 1997, beberapa bulan sebelum krisis moneter Asia melanda Indonesia. Data statistik yang andal menjadi semakin vital untuk memitigasi dampak krisis, meskipun implementasinya sempat terkendala akibat situasi politik dan ekonomi yang tidak stabil pasca-1998.


Substansi Penting UU 16/1997

  1. Klasifikasi Statistik:

    • Statistik Dasar: Dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencakup data kependudukan, ekonomi, dan lingkungan.
    • Statistik Sektoral: Dihasilkan oleh kementerian/lembaga terkait (contoh: statistik pendidikan oleh Kemendikbud).
    • Statistik Khusus: Digunakan untuk kepentingan tertentu (misal: riset akademik).
  2. Prinsip Kerahasiaan Data:
    UU ini menjamin kerahasiaan data individu/responden (Pasal 21), yang menjadi fondasi etika statistik di Indonesia.

  3. Peran Strategis BPS:
    BPS ditetapkan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengoordinasikan sistem statistik nasional, termasuk sensus penduduk dan ekonomi.


Perkembangan & Perubahan Regulasi

  • UU No. 16 Tahun 2023 tentang Statistik:
    UU 16/1997 telah dicabut dan diganti oleh UU 16/2023 pada 16 Agustus 2023. Perubahan ini mengakomodasi dinamika teknologi (big data, AI), transparansi data publik, serta penguatan peran BPS dalam era digital.
    Contoh inovasi: Integrasi data real-time, pemanfaatan satelit untuk statistik wilayah terpencil, dan perlindungan data pribadi yang lebih ketat.

Tantangan Implementasi

  • Keterbatasan Infrastruktur:
    Pada era 1990-an, pengumpulan data di daerah terpencil masih mengandalkan metode manual, berpotensi menimbulkan keterlambatan atau ketidakakuratan.
  • Politikisasi Data:
    Di masa Orde Baru, data statistik kerap dianggap sebagai alat legitimasi kebijakan pemerintah, memicu kritik dari akademisi dan lembaga internasional.

Signifikansi bagi Pembangunan Nasional

UU 16/1997 menjadi landasan perencanaan pembangunan, seperti penyusunan APBN, program pengentasan kemiskinan, dan pemantauan Sustainable Development Goals (SDGs). Meski telah digantikan, prinsip-prinsip utamanya tetap relevan dalam UU 16/2023.


Catatan: Meski UU 16/1997 sudah tidak berlaku, pemahaman terhadap sejarahnya penting untuk mengevaluasi perkembangan sistem statistik Indonesia serta implikasi hukum dari transisi ke UU 16/2023.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStatistik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 1997
Tanggal Pengundangan19 Mei 1997
Tanggal Berlaku19 Mei 1997
SumberLN. 1997/ No. 39, TLN NO. 3683, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1960 tentang Stastistik
  2. UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang