Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 menetapkan RPJP Nasional sebagai pedoman pembangunan nasional periode 20 tahun (2005–2025) menggantikan GBHN. RPJP Nasional sekaligus menjadi acuan penyusunan RPJM Nasional (5 tahunan) dan RPJP Daerah. RPJM Nasional yang telah ada tetap berlaku sejak pengundangan, sedangkan RPJP Daerah dan RPJM Daerah yang telah ada wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 1 tahun dan 6 bulan setelah pengundangan. Presiden yang sedang menjabat wajib menyusun RKP untuk tahun pertama masa jabatan presiden berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan. RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari undang-undang ini yang menjelaskan visi "Indonesia Mandiri, Maju, Adil dan Makmur" beserta misi dan arah pembangunan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005–2025
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait UU ini:
1. Latar Belakang Politik-Ekonomi
- UU ini disusun dalam transisi pasca-Reformasi 1998, di mana Indonesia mulai mengadopsi sistem perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur namun demokratis, berbeda dengan era Orde Baru yang sentralistik.
- RPJPN 2005–2025 menggantikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dihapus melalui Amandemen UUD 1945. Ini menandai pergeseran dari pembangunan berbasis komando (MPR) ke sistem perencanaan berbasis UU.
2. Kerangka Perencanaan Hierarkis
UU ini menjadi payung hukum bagi:
- RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 5 tahunan,
- RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), dan
- Rencana sektoral (e.g., infrastruktur, pendidikan).
Setiap RPJMN (misalnya RPJMN 2005–2009, 2010–2014, dst.) harus selaras dengan target RPJPN.
3. Visi "Indonesia Mandiri 2025"
Visi ini dirancang dalam 3 tahap:
- 2005–2015: Pemantapan pembangunan di segala bidang.
- 2015–2025: Peningkatan daya saing berbasis sumber daya domestik.
- 2025: Pencapaian masyarakat maju dan mandiri.
Catatan: Fokus pada pengurangan ketergantungan impor dan peningkatan SDM, tetapi krisis global 2008 dan pandemi COVID-19 memengaruhi capaian target.
4. Tantangan Implementasi
- Koordinasi Lintas Era Pemerintahan: RPJPN harus bertahan melalui 4 periode presiden (SBY, Jokowi), dengan risiko perubahan prioritas politik.
- Dana Terbatas: Pembiayaan infrastruktur dan SDM masih bergantung pada utang luar negeri dan investasi asing.
- Dinamika Global: Perang dagang AS-China, krisis energi, dan transisi hijau memaksa penyesuaian strategi.
5. Dasar Hukum Pendukung
- Tap MPR No. VII/2001 tentang Visi Indonesia 2020: Cikal bakal RPJPN.
- UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Menegaskan hierarki perencanaan.
- Perpres No. 2/2021 tentang RPJMN 2020–2024: Penyesuaian target pasca-pandemi.
6. Kritik & Evaluasi
- Overambisius: Target pertumbuhan ekonomi 7% (2005–2025) sulit tercapai (rata-rata hanya 5,1% per tahun).
- Ketimpangan: Pembangunan Jawa-sentris masih dominan, meski ada upaya pemerataan melalui dana desa.
- Revisi Terbatas: UU ini belum diubah sejak 2007, padahal RPJPN 2025–2045 sudah dalam tahap penyusunan.
Kesimpulan: UU No. 17/2007 mencerminkan komitmen Indonesia terhadap pembangunan sistematis, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi politik, adaptasi terhadap dinamika global, dan keterlibatan multipihak.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Februari 2007
Tanggal Pengundangan5 Februari 2007
Tanggal Berlaku5 Februari 2007
SumberLN.2007/NO.33, TLN NO.4700, LL SETNEG : 6 HLM.
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang